Wanafarma Melestarikan Hutan dengan Tanaman Obat

Pustaka Kementerian Pertanian

Kawasan hutan berpotensi untuk pengembangan tanaman obat melalui program wanafarma. Selain dapat meningkatkan pendapatan petani antara 25-30%, wanafarma memberi manfaat yang tidak ternilai, yaitu mencegah kerusakan hutan.
Wanafarma adalah suatu bentuk pola tanam yang memadukan tanaman hutan (wana) dan tanaman herbal obat (farma). Pola ini muncul setelah melihat peluang peningkatan pemanfaatan lahan hutan yang cukup besar, baik hutan rakyat maupun hutan milik negara. Hutan rakyat merupakan bentuk pengelolaan lahan yang sangat mempertimbangkan kelestarian hasil dan konservasi, namun tetap memberi peluang untuk meningkatkan hasil tanaman serta pendapatan dan kesejahteraan petani. Pola penggunaan lahan ini telah lama dikenal dan diterapkan petani. Pada pola ini, petani memanfaatkan lahan terutama untuk tanaman kayu, baik sebagai kayu bakar maupun kayu bangunan.



Luas hutan rakyat di Indonesia mencapai hampir 43 juta hektar. Sebagian lahan tersebut telah di-
manfaatkan secara optimal, yakni dengan menyisipkan tanaman pangan atau tanaman lain di antara tanaman kayu. Namun, masih banyak lahan hutan rakyat yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Pola penggunaan lahan hutan yang masih dapat dioptimalkan adalah hutan Perhutani. Perum Per-
hutani mengemban tugas dan tanggung jawab mengelola hutan di Pulau Jawa. Wilayah hutan yang dikelola seluas 2,4 juta hektar, terdiri atas hutan produksi 1,8 juta hektar dan sisanya berupa hutan lindung.

Keberadaan hutan Perhutani mulai terganggu saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada akhir tahun 1990-an. Banyak wilayah hutan Perhutani, yang umumnya berada di sekitar masyarakat miskin dan tidak memiliki lahan, dijarah, diambil kayunya, dan lahannya dikonversi menjadi lahan budi daya tanaman pertanian. Sebetulnya, konflik pengelolaan lahan hutan Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan telah lama terjadi, namun mencapai puncaknya saat krisis ekonomi.

selanjutnya http://pustaka.litbang.deptan.go.id/publikasi/wr326101.pdf

Komentar