Programa Penyuluhan Pertanian di Era Revitalisasi

Programa Penyuluh Pertanian adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian tahunan yang dijadikan acuan kerja para penyuluh pertanian. Pernyataan ini telah difahami dan diberlakukan sejak zaman Nasional Agriculture Extention Projeck (NAEP) dahulu.

Pertanyaannya apa yang istimewa ? atau berbeda antara Programa Penyuluhan Pertanian zaman itu dengan Programa Penyuluhan Pertanian zamannya Revitalisasi Penyuluhan Pertanian sekarang ini ?
Banyak kesamaan di antara keduanya, tapi banyak pula perbedaan yang sangat mendasar terdapat di dalamnya.
Mengawali akan pengertian Programa Penyuluhan Pertanian dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No.56 Tahun 1996 dan No.301/Kpts/LP.120/4/96. Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian; disebutkan bahwa
“….Programa Penyuluhan adalah Rencana tentang kegiatan Penyuluhan Pertanian yang memadukan aspirasi petani nelayan dan masyarakat pertanian dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian yang menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah alternatif pemecahannya serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif, sistematis dan tertulis setiap tahun…”
Dari pengertian di atas tampak jelas bahwa penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dilakukan di setiap tingkatan wilayah administrasi (BPP/Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Tingkat Pusat) dan dalam penyusunannya terdapat proses memadukan aspirasi petani nelayan dan masyarakat pertanian dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian, dan dilakukan secara partisipatif oleh kelompok Penyuluh Pertanian dan dilakukan secara partisipatif oleh kelompok Penyuluh Pertanian dan kelompok KTNA.

Komentar